Sabtu, 14 Juli 2018

Sejarah Bank Indonesia - Vclass SI Perbankan Topic 2 Tugas 1




Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953. Dalam melakukan tugasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi, dan Dewan Penasehat. Di tangan Dewan Moneter inilah, kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral. Sejak saat itu, Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan 
bantuan Dewan Moneter.

Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter. Setelah orde baru berlalu, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan UU No. 3/2004. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lain. Namun, dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Pada periode 1959-1966, yang menjadi Gubernur BI adalah R. Soetikno Slamet, Soemarmo, T. Jusuf Muda Dalam, dan Radius Prawiro. Selama periode tersebut dilakukan pembukaan dan penutupan kantor cabang dan kantor perwakilan, yaitu pembukaan kantor cabang Bandar Lampung (2 Desember 1961), Biak (19 Februari 1963), Sorong (14 Maret 1963), Manokwari (17 Maret 1963), Merauke (19 Maret 1963), Tanjung Pinang (15 Oktober 1963), Banda Aceh (2 Maret 1964), Samarinda (10 November 1964), Pekanbaru (21 Desember 1964), Sabang (28 Desember 1964), dan Kupang (10 Februari 1965).



Pada tanggal 31 Desember 1968, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 1968. UU ini memiliki perbedaan sangat prinsip dibandingkan dengan UU No. 11/1953. Dalam UU No. 13/1968 ini, BI tidak lagi diperkenankan melakukan jenis usaha bank yang bersifat komersial. UU sebelumnya masih mengijinkan Bank Indonesia (BI) menjalankan usahausaha komersial tersebut.


Perubahan kebijakan Bank Indonesia (BI) melalui deregulasi moneter dan perbankan tahun 1983 sampai dengan 1991 menuntut perubahan terhadap tata perbankan di Indonesia. Oleh karena itu, dilakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 14/1967 dengan UU No. 7/1992 tentang Perbankan. Berdasarkan UU No. 7/1992 tersebut, BI diberikan wewenang dalam penetapan tingkat kesehatan bank berdasarkan aspek permodalan, kualitas aset, kekuatan manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek-aspek lain yang berhubungan dengan bank. Selain itu, UU Perbankan Tahun 1992 tersebut juga memberikan penegasan dan perluasan wewenang dalam penentuan batas maksimal pemberian kredit bagi seseorang atau kelompok debitur dan peran BI dalam pembinaan dan pengawasan bank, termasuk tindakan terhadap bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan hidup bank tersebut. Selama periode 1983-1997, BI pernah dipimpin oleh Arifin M. Siregar (1983-1988), Adrianus Mooy (1988-1993), dan J. Soedradjad Djiwandono (1993-1998).


Sumber : 


Daftar Gubernur BI - http://www.wikiwand.com/id/Daftar_Gubernur_Bank_Indonesia

Sejarah BI - https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/museum/sejarah-bi/bi/Pages/sejarahbi_1.aspx
Share:

0 komentar:

Posting Komentar